Setiap sesi
pembelajaran online terdiri dari (1) pemberian materi perkuliahan, (2) melakukan diskusi dan (3) menyelesaikan tugas. Ketiganya dituangkan dalam kontrak perkuliahan dan diselenggarakan pada pertemuan ke-2, 4, 6, 10, 12 dan 14 (pertemuan 1, 3, 5, 7, 9, 11, 13, 15 tatap muka, dan pertemuan 8, 16 ujian)
Sehubungan dengan hal tersebut, maka kepada semua dosen dimohon untuk melengkapi kontrak perkuliahan yang ada dalam kelas
online dan hasilnya diserahkan kepada Bagian Pelayanan Perkuliahan DPPU.
Selanjutnya, mohon dilakukan penataan pada setiap sesi kelas
online masing-masing sebagai berikut :
- Materi perkuliahan yang diupload berupa bahan bacaan (bukan power point) yang berbentuk modul, makalah atau bentuk materi pembelajaran lain yang bersifat self study. Materi perkuliahan dapat dilengkapi dengan alamat situs (website) yang memperkaya materi perkuliahan.
- Forum diskusi dibuat untuk memastikan mahasiswa dapat memahami materi perkuliahan. Diskusi dapat dilakukan secara online (synchronous) atau offline (unsynchronous) untuk sesama mahasiswa atau mahasiswa dengan dosen.
- Tugas dibuat dalam bentuk tes (soal) atau non tes (observasi, membuat laporan, dsb). Tugas dibuat untuk mengetahui kemampuan mahasiswa dalam menguasai materi perkuliahan
Dengan demikian, diharapkan setelah pelaksanaan UTS semua dosen melakukan perkuliahan
online sesuai pola tersebut di atas.
(Pedoman perkuliahan
online untuk dosen dapat didownload di halaman depan situs ini di bawah blok 'Main Menu')